PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


halo haloooo kembali lagi sama aku Bagus Ilman Huda. aku akan menyampaikan penjelasan mata kuliah etika profesi yang aku dapat pada pertemuan pekan lalu di kampusku. nah sekarang kali ini kita akan membahas tentang PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI. mari kita simak penjelasan berikut...GASSIN KITA BAHASS!!!


LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

  • Hukum Moore, Kompleksitas dari elektronik terintegrasi sirkuit untuk minimum biaya telah meningkat sebesar tingkat kira-kira faktor dua per tahun.
  • Hukum Metcalfe, Koneksi dari peningkatan jaringan proporsional dengan persegi dari jumlah node.
  • Hukum Coase, Perusahaan hanya boleh melakukan apa yang bisa mereka lakukan lebih banyak dan efisien daripada yang lain, dan harus melakukan outsourcing apa yang bisa dilakukan orang lain lebih efisien.

REVOLUSI INDUSTRI

    Revolusi industri adalah perubahan besar dan radikal terhadap cara manusia memproduksi barang. Bila tadinya ada beberapa hal yang semula begitu sulit, lama, mahal, maka dengan adanya revolusi industri beberapa hal menjadi mudah, cepat, dan murah.

  • Revolusi Industri 1.0 

        Revolusi industri muncul pertama kali di negara Inggris pada akhir 1770-an dan menyebar ke negara-negara Eropa lainnya, seperti Belgia, Prancis, dan Jerman. Tak hanya Benua Eropa, revolusi ini turut menyebar di Amerika Serikat, pada tahun 1830-an dan 40-an. Revolusi Industri 1.0 terjadi karena adanya tiga faktor utama, yakni Revolusi Pertanian, peningkatan populasi, dan keunggulan Inggris Raya. 

  •  Revolusi Industri 2.0 

           Proses produksi ini pada akhirnya memiliki kelemahan besar, yaitu perakitan dilakukan secara paralel. Artinya, untuk merakit banyak mobil, proses perakitan harus dilakukan oleh banyak tukang secara bersamaan. Ini membuat setiap tukang harus diajari banyak hal, seperti memasang ban, memasang setir, hingga memasang rem. 

  •  Revolusi Industri 3.0 

            Revolusi industri 3.0 ditandai dengan adanya mesin yang bergerak dan berpikir secara otomatis, yaitu komputer dan robot. Hal inilah yang membuat revolusi 3.0 memiliki nama lain, yaitu Revolusi Digital. Pada bagian ini, peristiwa revolusi industri disebut perubahan karena lahirnya teknologi komputer menandakan cikal-bakal kemudahan kerja untuk manusia.

  • Revolusi Industri 4.0 ]

            Konsep “Industri 4.0” pertama kali digunakan di publik dalam pameran industri Hannover Messe di kota Hannover, Jerman di tahun 2011. Peristiwa ini pula yang melahirkan penyebutan “Industri 2.0” dan “Industri 3.0”. Perbedaan dengan revolusi-revolusi sebelumnya, revolusi industri 4.0 merupakan perpaduan kemajuan dalam kecerdasan buatan (AI), robotika, Internet of Things (IoT), pencetakan 3D, rekayasa genetika, komputasi kuantum, dan teknologi lainnya. 

ERA BARU: INDUSTRIALISASI DIGITAL

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Peluang:

  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum). Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi yaitu Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace, Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online

 

REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERLAW)

  • Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
  • Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016

DASAR UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

PERUBAHAN PADA UU ITE

  • Menghindari Multitafsir
  • Menurunkan Ancaman Pidana
  • melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Melakukan Sinkronisasi Hukum Acara
  • Memperkuat Peran PPNS
  • Menambahkan Ketentuan Hak Dilupakan 
  • Memperkuat Peran Pemerintah


Komentar