PERATURAN DAN REGULASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 Peraturan dan Regulasi Hak Kekayaan Intelektual

(UU Hak Cipta, Paten, dan Merek)

halo haloooo kembali lagi sama aku Bagus Ilman Huda. aku akan menyampaikan penjelasan mata kuliah etika profesi yang aku dapat pada pertemuan pekan lalu di kampusku. nah sekarang kali ini kita akan membahas tentang UU Hak Cipta, Paten dan Merek. mari kita simak penjelasan berikut...GASSIN KITA BAHASS!!!

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

        Apa sih HaKI itu??? jadi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adlaah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitaws seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HakI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalma undang-undang.

Hak Cipta

        menurut UU No. 28 tahun 2014 Hak Cipta Merupakan Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan. Sedangkan Pencipta merupakan Seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Selain itu ada ciptaan yang merupakan Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau kehalian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Selamjutnya ada Pemegang Hak Cipta merupakan Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukkan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Paten

          Paten merupakan Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Lalu ada Invensi merupakan Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalaha yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor sendiri merupakan Seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Didalam Paten juga ada Lisensi yang merupakan Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

  • Invensi yang dapat diberi paten :
    • Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
    • Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
  • Invensi yang tidak dapat diberi paten:
    • Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
    • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
    • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
    • Makhluk hidup kecuali jasad renik
    • Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
    • Kreasi estetika
    • Skema
    • Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
    • Presentasi mengenai suatu informasi
    • Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan

Merek

        Menurut UU No 20 Tahun 2016 pasal 1 Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/jasa. Merek dibedakan menjadi dua yairu merek dagang dan merek jasa. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. sedangkanMerek Jasa merupakan Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Kemudian ada Hak Atas Merek, merupakan Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

        Indikasi Geografis merupakan Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia tau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karekteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Komentar