Kejahatan Mayantara(Cyber Crime)

 Cyber Crime

        halo haloooo kembali lagi sama aku Bagus Ilman Huda. aku akan menyampaikan penjelasan mata kuliah etika profesi yang aku dapat pada pertemuan pekan lalu di kampusku. nah sekarang kali ini kita akan membahas tentang Kejahatan Mayantara(Cyber Crime). mari kita simak penjelasan berikut...GASSIN KITA BAHASS!!!

 

Apa sih Mayantara itu???

        Jadi Mayantara (cyberspace) merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realistis yang baru, yaitu realitas virtual. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi yaitu Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer dan Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.

Pola Kejahatan

  • Interruption (Interupsi), merupakan suatu ancaman teradap avaibility information atau data dalam komputer dirusak, atau bahkan dihapus jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.  

  • Interception (Pengalihan), merupakan ancaman terhadap secrecy atau kerahasiaan informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak. 

  • Modification (Pengubahan), merupakan ancaman terhadap integritas. Pengaksesan data oleh orang yang tidak berhak, kemudian  ditambah, dikurangi, atau diubah setelah itu baru dikirimkan  pada jalur komunikasi.

  • Fabrication (Produksi-Pemalsuan), merupakan ancaman-ancaman terhadap integritas. Seorang user yang tidak berhak mengambil data, kemudian  menambahkannya dengan tujuan untuk dipalsukan. Fabrication merupakan serangan terhadap layanan authentication.

 

Jenis-jenis Cyber Crime

Dalam perundang-undangan di Indonesia juga ada beberapa jenis cyber crime yaitu:

  • Illegal Access, adalah tindak kejahatan murni, yang dilakukan secara disengaja dengan cara pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer
  • Data Interference, adalah tindakan yang disengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
  • System Interference, adalah tindakan yang sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.
  • Illegal Interception, adalah tindakan yang sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.
  • Data Theft, merupakan tindakan pencurian data yang dilakukan untuk menyalahgunakan identitas orang lain dan memperoleh keuntungan. 

Pencegahan

Sangat mengerikan bukan cyber crime itu, maka dari itu kita itu harus berhati hati lagi. nah untuk pencegahan akan saya jelaskan dibawah ini:

  • Update sistem komputer.
  • Mengamankan konfigurasi sistem.
  • Memilih kata sandi yang kuat untuk melindungi suatu sistem.
  • Tetap mengaktifkan firewall atau sistem keamanan pada komputer.
  • Menginstal atau meng-update sistem antivirus.
  • Melindungi data pribadi.
  • Jangan lupa untuk membaca cetakan kecil pada kebijakan privasi situs web.
  • Jangan lupa untuk mematikan komputer.

 



Komentar